Senin, 24 Juni 2019

Mari Mengenal Apa itu UMKM

| Senin, 24 Juni 2019
sumber foto : https://economy.okezone.com/read/2018/07/01/320/1916270/umkm-mulai-dikenakan-pajak-0-5

Dalam artikel sebelumnya banyak disinggung kata UMKM. untuk yang sudah mengerti UMKM mungkin artikel ini mungkin bisa diskip. tapi bbuat kalian yang belum mengerti sama sekali mengenai UMKM. silahkan disimak baik baik artikel berikut. semoga bermanfaat

UMKM sendiri merupakan akronim dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. jadi UMKM adalah segala usaha yang sedang dikerjakan dan masih dalam skala Mikro, Kecil dan Menengah. lalu apa batasan antara mikro, Kecil dan Menegah.

menurut undang - undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). yang membedakan adalah jumlah aset dan pendapatan antar ketiganya.

Usaha dapat digolongkan usaha Micro ketika mempunyai aset maksimal 50 juta dan mendapat pendapat maksimal 300 juta. usaha boleh dimilki perorangan atau berbentuk badan usaha. salah satu contohnya adalah warung kelontong depan komplek kalian.

selanjutnya usaha dapat digolongkan usaha Kecil ketika usaha tersebut memiliki aset 50 juta - 500 juta menurut undang -undang, dan mendapatkan omset 300 juta - 2,5 miliar.  sama seperti usaham Mikro, pemilik usaha bisa merupakan pereroangan atau badan usaha.

terkahir adalah usaha tingkat Menengah. usaha dapat dikatakan menengah ketika memiliki aset 500 juta - 2.5 Miliar dan mendapatkan omset sebesar 2.5 miliar - 50 miliar berdasarkan undang - undang. usaha menegah juga dimiliki perseorang dan tidak boleh anak perusahaan.

beberapa contoh UMKM adalah pedagang bakso, penjual batik produksi rumahan atau penjual grabah. mereka memiliki usaha yang memenuhi kriteria sebagai UMKM. dan masih banyak lagi UMKM yang tersebar diseluruh Indonesia.

peran UMKM penting bagi perekonomian Indonesia karena banyak sekali orang yang menggantungka hidupnya sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah ini. jadi tidak mengherankan pemerintah memberi perhatian kepada sektor ini. selain itu dikutip dari GoUMK.id menyebutkan bahwa UMKM menyumbangkan 50% PDB Indonesia. sektor yang menjadi penting adalah perdagangan dan pertanian.

dalam web tersebut juga mengatakan bahwa UMKM meyumbang ekspor lebih dari 15 % dari jumlah ekspor saeluruhnya. angka tersebut naik daripada angka dua tahun yang lalu.

terkadang UMKM disamakan dengan Start Up. padahal dalam kenyataannya ini adalah dua hal yang berbeda. mungkin persamaan nya adalah keduanya merupakan rintisan usaha yang dilakukan perseorangan atau badan usaha

terdapat perbedaan diantara keduanya. pertama adalah dari jenis usahanya. jika UMKM lebih kepada menciptakan atau menjual - belikan produk tetapi jika start up lebih kepada menyajikan jasa untuk usaha mereka. misalnya UMKM adalah penjual batik khas Yogyakarta dan contoh start up adalah jasa fotografi dan videografi nikahan.

kedua adalah penggunaan teknologi untuk usahanya, jika UMKM menggunakan teknologi hanya untuk sekedarnya tetapi start up sangat tergantung dengan teknologi yang dipakai. contohnya penggunaan internet. UMKM menggunakan internet untuk kebutuhan biasa. tetapi start up mungkin akan sangat kesulitan jika tidak ada internet.

terakhir adalah skala produksi. jika UMKM memerlukan sumber daya untuk memproduksi barang atau produknya. jadi UMKM lebih terbatas karena harus mengeluarkan modal besar untuk produksi yang besar. tetapi tidak untuk Start Up, di Start Up tidak memerlurkan sumber daya yang banyak untuk memproduksi jasanya.

itu adalah beberapa penjelasan mengenai UMKM. jika kalian ingin mengenal UMKM lebih jauh kalian bisa instal aplikasi Titipku. diaplikasi tersebut kalian bisa menemukan banyak sekali UMKM yang tersebar diseluruh Indonesia. kalian juga bisa berkeliling mereview UMKM dan mendapat reward dari aplikasi Titipku. tunggu apa lagi. langsung saja Instal aplikasi Titipku. see you

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar